
Dalam sidak tersebut, hadir pula pakar dan dinas Cipta Karya pemkot Surabaya bersama TNI Polri.
Saat sidak Pakar Tata Kota ITS, Dr. Ing, Ir. Haryo Sulityarso memastikan bahwa, Hotel Amaris yang dibangun di kawasan Taman Apsari, seberang Gedung Negara grahadi telah memenuhi persyaratan administratif., dan mengacu pada peraturan yang ada. Ia menyampaikan, dalam pembahasan soal perizinan Hotel, dirinya diundang selaku salah satu perwakilan akademisi, bersama undangan lainnya dari beberapa instansi lainnya, diantaranya Kejaksaan, dan kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, pihak hotel telah menunjukkan izin yang diperoleh dari Pemerintah Kota Surabaya
“Semua syarat yang ditentukan, diantarannya amdal, amdal lalin, KKOP, kajian banjir dan SKRK (Surat Keterangan Rencanan Kota) ada semuanya,” terangnya, Senin (29/1)
Haryo menyesalkan adanya polemik pembangunan Hotel Amaris. Pasalnya, protes atas pembangunan atas hotel dilakukan saat pembangunan sudah berlangsung.
“Kenapa gak dari awal-awal hotel. Kalo sejak awal kan bisa ditunjukkan suratnya,” tuturnya
Sebelumnya, kalangan DPRD Jatim mempersoalkan, pendirian hotel Amaris. Para legislator tersebut khawatir dengan keberadaan hotel yang tingginya 17 lantai bisa mengancam keamanan para tamu negara saat berada di Grahadi.
Padahal, menurut Haryo Sulistyarso, ketinggian hotel sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait berkaitan dengan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan)
“Ketinggian tersebut tak melebihi aturan. Batas ketinggian bangunan sekitar 20 lantai” tegasnya












