Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Pakar  Tata Kota dan Hukum Pastikan Pembangunan Hotel Amaris Sesuai Aturan

×

Pakar  Tata Kota dan Hukum Pastikan Pembangunan Hotel Amaris Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Ia menambahkan, bahwa Hotel Amaris sudah mengacu pada rencana tata ruang kota yang ada di sekitar Kawasan Tegalsari. Pakar Perencanaan Tata Kota ini mengungkapkan, dari sejumlah persyaratan yang ada, sudah dipenuhi pihak hotel.

“Sudah ada izin resmi, kenapa dipermasalahkan ?,” tanya Haryo

Haryo menyatakan, bahwa dirinya adalah salah satu tim ahli bangunan gedung. Jika tidak mengikuti  aturan, pihaknya memastikan  tak merekomendasikan untuk mengeluarkan SKRK.

Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH menyatakan, bahwa izin merupakan instrumen untuk mengendalikan.

Meski setiap orang mempunyai hak untuk berusaha, mendirikan bangunan. Hak tersebut dibatasi oleh izin supaya gak mengggangu orang lain.

“izin itu harus memenuhi beberapa unsur keabsahan, seperti diterbitkan instansi berwenang yang berdasarkan peraturan perundangan dan dalam menjalankan wewenang didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta azas pemerintahan yang baik,” tuturnya

Menurutnya, keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilandasi SKRK yang sesuai peruntukan, syarat teknis berkaitan dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), KKOP dan lainnya.  Selama semuanya terenuhi, maka izin tersebut sah.

“Wewenang dan prosedurnya sudah benar,” tegasnya

Lilik menegaskan, jika ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan sebaiknya dituangkan dalam hukum. Ia mempertanyakan munculnya polemik Hotel Amaris saat ini, yang dianggap bisa  mengancam keamanan tamu negara. Menurutnya, dasar hukum apa yang digunakan, apakah parameter yang ada di kepolisian ?. Namun, jika tak ada parameter itu, ia mengusulkan sebelumnya dibuat dasar hukumnya.

“Supaya ada azas legalitas,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *