Surabaya. Cakrawalanews.co – Perpindahan peserta BPJS Kesehatan dari satu fasilitas kesehatan (faskes) primer Puskemas ke klinik tidak memerlukan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih faskes tingkat pertama yang berbeda selama memenuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan domisili atau tempat tinggal peserta.
Hal itu terungkap dalam Sarasehan Perhimpunan Klinik se-Jawa Timur yang bertema “Upaya Promotif dan Preventif Serta Kepesertaan Faskes Primer Dalam Mensukseskan Pemerintahan Prabowo” di Hotel Novotel Samator Surabaya, Sabtu (15/3/2025).
Acara itu dihadiri Pengurus PKFI Wilayah dan Cabang PFKI Kota dan Kabupaten se-Jawa Timur.
Disamping itu, hadir pula Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Pusat Ir. David Bangun, M.Eng, deputy BPJS pusat, Dr fachrurozi deputy BPJS pusat, Deputi Direksi VII BPJS Wilayah Jawa Timur dr. I Made Puja Yasa, AAK, Kabid Pelayanan Kesehatan Primer Ibu Sri Haripi SKN Mkes.
Ketua komisi E DPRD Jawa Timur DR. dra. Sri Untari Bisowarno, M.AP., anggota komisi E DPRD Jawa Timur dr Benjamin Kristianto M.A.R.S, anggota komisi E DPRD Jawa Timur , DR Rasiyo, M.Si.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur dr Agung Mulyono mengatakan, dalam reses dan sosialisasi menerima aspirasi dari konstituen, yang ingin pindah Faskes kepesertaan BPJS dan tidak memerlukan izin dari Dinkes setempat.
Menanggapi hal itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Pusat David Bangun membenarkan perpindahan peserta BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke klinik tidak lagi memerlukan izin dari Dinkes. Bahkan, menurut dia, jika ada kabupaten/kota yang mengunci kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Faskes lain merupakan bentuk pelanggaran aturan.
David Bangun juga menjawab pertanyaan peserta bahwa dalam acara reses, sosialisasi kedewanan dan upaya klinik penyuluhan kolektif dan saat itu terjadi perpindahan peserta ini adalah perpindahan natural, bukan mobilisasi. Menurut dia, PBI daerah saat daftar awal ke Puskesmas, tetapi setelah tiga bulan boleh pindah.
Klinik boleh mengundang warga dengan acara tertentu terkait dengan kesehatan, dan diperbolehkan menawarkan pindah Faskes asalkan peserta mau. Tidak perlu izin dari Dinkes setempat.
Bahkan, menurut dia, jika ada kabupaten/kota yang mengunci kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Faskes lain merupakan bentuk pelanggaran aturan.
Sementara itu, dokter Agung Mulyono menekankan bahwa rasio dokter dengan jumlah peserta yang tidak sesuai regulasi menjadi salah satu masalah serius dalam layanan kesehatan di Puskesmas. Dalam aturan disebutkan, rasio perbandingan satu dokter dengan 5000 peserta.
“Saya akan cek Puskesmas yang rasio dokter melanggar regulasi, dan itu yang mestinya prioritas untuk diredistribusi. Bagaimana kita bisa bicara mutu layanan kalau rasio dokter tidak sesuai regulasi?” ujarnya.



