“Redistribusi ini bukan hanya tentang memindahkan peserta, tetapi lebih kepada memastikan bahwa setiap peserta memiliki akses ke fasilitas yang memberikan layanan terbaik, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka,” pungkasnya. (Caa)
dr Agung Mulyono ; Perpindahan Faskes Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Izin Dinkes



