Dalam sambutannya, Sri Untari menyampaikan bahwa redistribusi peserta BPJS Kesehatan sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan primer yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Anggota komisi E DPRD Jatim dr Benjamin Kristianto mengungkapkan bahwa salah satu masalah besar yang dihadapi oleh klinik swasta adalah kesulitan dalam menambah kapitasi.
Menurutnya, meskipun klinik swasta memiliki peran yang sangat penting dalam distribusi peserta BPJS, mereka sering kali terhambat oleh kebijakan wilayah setempat yang blm update regulasi, bahwasanya pindah faskes sepenuhnya hak peserta.
Sementara itu, Direksi VII BPJS Wilayah Jawa Timur, dr. I Made Puja Yasa menegaskan bahwa dalam rangka mendukung upaya preventif dan promotif yang lebih maksimal, BPJS Kesehatan merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur penguatan faskes primer.
“Harapan kedepan, peran faskes primer tidak hanya terbatas pada pengobatan, tetapi juga harus berfokus pada upaya promotif dan preventif untuk mencegah kesakitan lebih baik lagi,” ungkapnya.
Upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan primer, seperti Puskesmas dan klinik swasta, menjadi sangat penting untuk menurunkan angka penyakit berat yang membutuhkan perawatan rumah sakit. Menurut dr. Puja Yasa, hal ini sangat relevan untuk mencapai tujuan Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas.
Dalam diskusi mengenai redistribusi peserta, dr. Puja Yasa menjelaskan bahwa proses ini bergantung pada persetujuan peserta.
“Redistribusi ini bertujuan untuk peningkatan pemerataan akses dan kualitas pelayanan bagi peserta. Jika peserta JKN setuju untuk pindah faskes, maka itu menjadi kewenangan peserta sepenuhnya,” ujar dr. Puja Yasa.
Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa harus terhambat oleh regulasi yang mengikat, asalkan mereka mengikuti prosedur yang berlaku, seperti memberikan identitas diri berupa foto dan KTP.
Terkait dengan laporan hilangnya peserta dari beberapa faskes, dr. Puja Yasa menyampaikan bahwa pihak BPJS Kesehatan pusat akan melakukan validasi terhadap data peserta yang hilang.
“Jika ditemukan peserta yang hilang tanpa alasan yang jelas, kita akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya. Jika ada pelanggaran, kita tidak akan ragu untuk mengambil tindakan,” tegas dr. Puja Yasa.
Kebijakan redistribusi peserta ini, menurut dr. Puja Yasa, diharapkan akan memperbaiki pemerataan akses dan kualitas layanan kesehatan di seluruh Jawa Timur.



