Indeks

Pemkot Surabaya Atur Skor Lembur Pegawai di Bulan Ramadan

×

Pemkot Surabaya Atur Skor Lembur Pegawai di Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
para pejabat Pemkot Surabaya saat mrenunggu penandatanganan perjanjian kinerja. Foto Dokumen
para pejabat Pemkot Surabaya saat mrenunggu penandatanganan perjanjian kinerja. Foto Dokumen

CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemkot Surabaya. 

SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, pada 27 Februari 2025. SE ini ditujukan kepada para asisten, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), camat hingga lurah di lingkungan Pemkot Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *