CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kontrak atau pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun pemerintah pusat telah menginstruksikan efisiensi anggaran di seluruh lembaga dan pemerintah daerah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 tidak akan berdampak pada tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.












