Cakrawala KeadilanHeadlineIndeks

Bacakan Esepsi, Yusril : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

×

Bacakan Esepsi, Yusril : Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalanews.co – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sidang kali ini pembacaan eksepsi diwakili oleh kuasa hukum Henry yang baru yaitu Yusril Ihza Mahendra.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Dalam nota eksepsi sebanyak 32 halaman ini, Yusril sebagai kuasa hukum Henry mengajukan tiga poin keberatan kepada majelis hakim yang diketuai Rochmad.

Keberatan yang pertama terkait kewenangan mengadili. Menurut Yusril, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibuat dengan mengada-ada karena materi yang dijadikan dasar dakwaan sebenarnya bukan tindak pidana.

“Melainkan perkara perdata antara Abdul Syukur dkk yang telah melakukan pengikatan dengan PT GBP dalam PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli), dimana PIJB tergantung dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kersama antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” ujarnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/12).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *