Cakrawalanews.co – Usulan pembatasan operasional usia truk yang beroperasi di kota Surabaya yang diutarakan oleh anggota Komisi C DPRD Surabaya Achmad Nurdjayanto, dinilai selaras dengan kebijakan Pemkot Surabaya dalam mengurangi emisi gas karbon di kota Surabaya.
Untuk itu Pemkot harus melakukan upaya yang serius dalam melaksanakan penertiban hukum terhadap operasional truck tua di kota Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, Pemkot Surabaya sudah melakukan upaya dalam mengurangi polusi udara yang diakibatkan kendaraan yang beroperasi di jalan kota Surabaya melalui kebijakan tranformasi mobil berbahan fosil ke mobil berbahan Listrik untuk kendaraan dinas organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemkot Surabaya.
“Ini komitmen nyata menjaga udara kota Surabaya dimasa yang akan datang tetap bersih, sebagaimana komitmen kota-kota kelas dunia yang lain, karena perubahan iklim itu nyata, maka dibutuhkan tindakan yang nyata, ” ujarnya, Minggu (08/12)












