Ketika disinggung mengenai tidak adanya sangsi keras atas Uji KIR, Toni mengatakan memang dalam pelaksanaan Uji KIR yang diberikan sangsi hanya terhadap pemilik yang tidak melakukan Uji KIR secara berkala tiap 6 bulan, namun dirinya berharap Uji KIR yang dilakukan bisa dilaksanakan secara ketat khususnya terkait dengan gas buang.
“Dalam hukum ada asas Contrarius Actus, siapa yang menerbitkan dia harus melakukan pengawasan, Uji Kir itu kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, maka asas hukum ini sementara bisa digunakan sebagai dasar penindakan hukum, sambil menunggu aturan yang lebih rinci baik Perda maupun undang-undang, ” paparnya.
Disamping melakukan pemeriksaan secara ketat mengenai laik dan tidak laiknya truck di kota Surabaya, pihaknya juga berharap dinas perhubungan kota Surabaya bekerjasama dengan satuan lalu lintas Polrestabes Surabaya mengumpulkan semua pengusaha yang bergerak dibidang jasa angkutan, agar terbangun kesadaran bersama tentang pembatasan truck usia tua di kota Surabaya.
“Saya yakin para pengusaha itu akan memahami, toh ini semua demi masa depan udara yang lebih baik, ini butuh komitmen semua pihak, ” pungkasnya.(cn03)












