Surabaya. Cakrawalanews.co – sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 8 kabupaten/kota di Jatim mulai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Bahkan mereka menjadwal pelaksanaan rekap di tingkat kecamatan bisa tuntas lebih awal dari jadwal yang telah disediakan KPU. “Rekap di tingkat PPK sedianya dilaksanakan mulai tanggal 28 November hingga 3 Desember 2024. Namun di google form yang kita sebarkan, mereka mencatat terakhir dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2024,” ujar komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat menggelar press conferen di Data Center KPU Jatim di Double Tree Hotel Surabaya, Kamis (28/11/2024) malam.
Menurut Umam sapaan akrabnya, rekap di tingkat PPK bisa lebih cepat karena data center KPU Jatim sendiri sudah berhasil mempublikasikan laporan dari KPPS terkait data C hasil penghitungan suara di TPS melalui aplikasi Sirekap sebanyak 60.404 TPS atau setara 99 persen. Publikasi ini akan terus diupdate seiring dengan proses berjalannya rekapitulasi berjenjang penghitungan suara.
“Dari total 60.751 TPS yang ada di Jatim, yang sudah terpublikasi sebanyak 60.404 TPS atau setara 99%. Sedangkan sisanya sebanyak 347 TPS itu terbagi dua yakni batal terpublikasi sebanyak 293 TPS dan 54 TPS belum dikirim ke Data Center KPU Jatim,” bebernya.



