Rekap berjenjang berikutnya, di tingkat KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024. Sedangkan untuk rekap berjenjang di tingkat KPU provinsi, kata Umam, pihaknya mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember mendatang.
“InsyaAllah malam ini akan diputuskan dalam pleno KPU Jatim terkait jadwal rekap penghitungan suara di tigkat KPU Jatim,” jelas pria asal Pasuruan ini.
Senada, ketua KPU Jatim Aang Khunaifi menambahkan bahwa KPPS yang gagal mengunggah data C hasil pada 27 November, tanggungjawab mengunggah akan dilimpahkan kepada PPK saat mereka menggelar rekap di tingkat kecamatan.



