Setelah puluhan tahun menanti, ribuan warga pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo di Kota Surabaya, akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi menyerahkan 39 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada warga pemegang IPT pada Senin (14/10/2024).
Penyerahan sertifikat HGB di Atas HPL berlangsung di Lobi Lantai 2, Balai Kota Surabaya. Momen ini juga disaksikan langsung perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) hingga Kejaksaan.
Penerbitan sertifikat HGB di Atas HPL sebagai solusi masalah Surat Ijo, ternyata tidak semudah membalikkan tangan. Sebab, upaya itu telah dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sejak beberapa tahun yang lalu. Bahkan sejak awal masa kepemimpinannya, ia berupaya mencarikan solusi hingga ke jenjang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Konsultasi dan komunikasi pun intens dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi dengan Kementerian ATR/BPN saat masih dipimpin Sofyan Djalil (2021-2022), Hadi Tjahjanto (2022-2024) hingga diteruskan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Konsultasi itu dilakukan agar ada kepastian hukum yang jelas bagi sekitar 40 ribu penghuni IPT atau Surat Ijo di Kota Pahlawan.
Terbitnya sertifikat HGB di atas HPL, pada akhirnya disambut dengan sukacita oleh warga pemegang IPT di Kota Pahlawan. Salah satunya adalah Lisa Elizabeth, warga Simolangit XIII. Ia mengaku telah memperjuangkan kejelasan hukum atas tanah yang ditempatinya selama lebih dari 30 tahun.
“Perasaan saya sangat bahagia, karena rumah ini satu-satunya yang saya miliki. Terima kasih kepada Pak Eri Cahyadi yang telah memudahkan kami mendapatkan sertifikat HGB di Atas HPL. Semoga beliau selalu diberikan kesehatan,” ujar Lisa usai menerima sertifikat HGB di Atas HPL di Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2024).

Kebahagiaan yang sama juga diutarakan oleh Riniati, warga Simolangit XII, Kota Surabaya. Menurutnya, dengan tertibnya sertifikat HGB di Atas HPL, maka status tanah yang ditinggalinya kini memiliki landasan hukum yang jelas.



