AdvertorialCakrawala BirokrasiCakrawala Surabaya

Pemkot Surabaya Beri Kepastian Hukum Pemegang Surat Ijo, 39 Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan

×

Pemkot Surabaya Beri Kepastian Hukum Pemegang Surat Ijo, 39 Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan sertifikat kepada warga pemegang surat ijo atau IPT
Penyerahan sertifikat kepada warga pemegang surat ijo atau IPT

“Semoga semua warga yang mempunyai tanah (Surat Ijo) seperti saya bisa mengurus untuk selanjutnya. Terima kasih untuk pemerintah kota, dengan keluarnya surat ini, status tanah saya menjadi jelas,” ujar Riniati.

Tidak hanya Lisa dan Riniati yang mengutarakan kebahagiaan atas terbitnya sertifikat HGB di Atas HPL. Saiman, warga Gubeng Kertajaya 5B Surabaya juga merasakan hal yang sama. Ia mengaku bahagia setelah menerima sertifikat HGB di Atas HPL dari Pemkot Surabaya pasca menanti beberapa dekade.

“Saya menunggu ini sejak tahun 1994, atau sekitar 30 tahun. Alhamdulillah, akhirnya kami menerima sertifikat HGB di Atas HPL. Ini adalah harapan kami sejak lama yang akhirnya terwujud,” kata Saiman.

Di kesempatan yang sama, Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menyatakan bahwa sejak beberapa tahun lalu, Pemkot Surabaya intens berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan landasan hukum yang kuat dalam pemberian HGB di Atas HPL.

“Ini adalah momen penting yang sangat dinanti masyarakat, khususnya pemegang IPT yang telah lama menunggu kejelasan atas tanah yang mereka tempati,” kata Restu Novi.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah mengikuti arahan dari Menteri ATR/BPN melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022. Surat itu sebagai landasan hukum yang memungkinkan penerbitan sertifikat HGB di atas HPL dengan tarif retribusi terjangkau dan masa berlaku hingga 80 tahun.

“Langkah ini kami lakukan dengan koordinasi penuh bersama BPN, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi penerbitan HGB,” tuturnya.

Arahan dari Menteri ATR/BPN tersebut, oleh Pemkot Surabaya kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, Perda tersebut juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme penerbitan HGB. “Pemkot juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB di Atas HPL ini,” ujar PJs Wali Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *