AdvertorialCakrawala BirokrasiCakrawala Surabaya

Pemkot Surabaya Beri Kepastian Hukum Pemegang Surat Ijo, 39 Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan

×

Pemkot Surabaya Beri Kepastian Hukum Pemegang Surat Ijo, 39 Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan sertifikat kepada warga pemegang surat ijo atau IPT
Penyerahan sertifikat kepada warga pemegang surat ijo atau IPT

Menurut dia, manfaat dari sertifikat HGB di Atas HPL tidak hanya sebatas kepastian hukum, tetapi juga tarif retribusi yang lebih terjangkau. Pemkot menetapkan tarif Rp275 per meter persegi per tahun untuk lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter. Sedangkan lahan dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, ditetapkan tarif Rp550 per meter persegi per tahun.

“Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL lebih diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan, yang tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan bahwa KPK mengawal seluruh proses penyelesaian Surat Ijo ini agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa aset daerah terlindungi secara hukum dan digunakan dengan tepat. Sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang maksimal,” ujar Irjen Pol Didik.

Menurut Didik, sejak beberapa dekade, pencatatan retribusi dan penggunaan tanah Surat Ijo masih kurang jelas. Karena itu, KPK bersama pemkot terus berupaya menata dan memperbaiki tata kelola aset daerah agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Bagaimana aset daerah itu betul-betul sudah terproteksi secara hukum, kemudian digunakannya pun dengan kemanfaatan yang benar. Makanya ini betul-betul kami dampingi dengan proses yang sudah cukup panjang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri mengimbau masyarakat Surabaya yang masih memegang IPT agar segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. “Ini merupakan langkah luar biasa, pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Lampri.

Lampri menambahkan bahwa sertifikat HGB di Atas HPL berlaku selama 80 tahun dengan pemberian secara bertahap. Mulai dari 30 tahun pertama, perpanjangan 20 tahun dan pembaruan selama 30 tahun berikutnya. “Kami juga didampingi dan didukung oleh KPK, kejaksaan dan kepolisian untuk mengawal supaya ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas dia. (ADV)

grafik Proses panjang penerbitan Sertifikat HGB di Atas HPL terhadap Izin Pemakaian Tanah atau Surat Ijo
grafik Proses panjang penerbitan Sertifikat HGB di Atas HPL terhadap Izin Pemakaian Tanah atau Surat Ijo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *