Surabaya. Cakrawalanews.co – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan pidana dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti karena terlindas mobil yang dikemudikan Terdakwa saat keluar dari parkir basement Lenmarc Surabaya memicu reaksi dari berbagai kalangan.
Ketua Komisi A DRD Jatim Adam Rusydi menilai vonis bebas yang diberikan majelis hakim yang menangani perkara Terdakwa Ronald Tannur dirasa sangat tidak masuk akal sehingga perlu dikaji lagi. “Putusan yang tidak masuk itu dan tentu kami mengecam keras tindakan kekerasan yang mendapat vonis bebas karena itu menciderai rasa keadilan,” ujar politikus asal partai Golkar ditemui usai paripurna di DPRD Jatim, Jumat (09/8/2024).












