Begitu juga dengan dugaan pasal yang digunakan majelis hakim sebagai dasar putusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan mengindahkan beberapa hal yang terungkap dalam fakta fakta di lapangan sehingga mengakibatkan putusan yang meringankan Terdakwa.
Adam menyatakan bahwa hal itu telah menjadi sorotan publik. Bahkan Komisi III DPR dan beberapa pakar hukum juga ikut menyoroti putusan majelis hakim yang menangani perkara Terdakwa Ronald Tannur. “Kami yakini sorotan ini pasti akan dapat merubah keputusan hukum. Apalagi akan ada langkah langkah hukum terbaik yang diupayakan pihak keluarga korban untuk mencari keadilan,” bebernya.












