Cakrawala Visual

Kota surabaya Gratiskan PBB NJOP di Bawah Rp100 Juta

×

Kota surabaya Gratiskan PBB NJOP di Bawah Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini

cakrawalanews.coo,-  Dalam Perda No 7 Tahun 2023 selain menetapkan pembebasan PBB, juga menetapkan keringanan PBB untuk NJOP di atas Rp100 juta. NJOP dengan nilai Rp100-200 juta dikenakan PBB sebesar 0,05 persen, turun dibandingkan tarif tahun 2023 sebesar 0,1 persen. Lalu, NJOP Rp200 juta – Rp1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,1 persen. Sementara itu, NJOP Rp1-2 miliar dikenakan PBB sebesar 0,15 persen, yang sebelumnya 0,2 persen pada tahun 2023.

Kebijakan ini juga mencakup NJOP dengan nilai Rp2-10 miliar yang akan dikenakan PBB sebesar 0,2 persen. Untuk NJOP dengan nilai Rp10-50 miliar, PBB dikenakan sebesar 0,25 persen, meningkat dari 0,2 persen pada tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *