Cakrawala Visual

Kota surabaya Gratiskan PBB NJOP di Bawah Rp100 Juta

×

Kota surabaya Gratiskan PBB NJOP di Bawah Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini

Sementara NJOP lebih dari Rp50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,3 persen, juga meningkat dari 0,2 persen pada tahun 2023. Kebijakan terhadap NJOP Rp2-10 miliar dan Rp10-50 miliar ini sebagai wujud prinsip keadilan dalam pembangunan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *