cakrawalanews.co,- Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya menyoroti aturan pemblokiran KK bagi warga yang tidak sesuai domisili.
Hal tersebut menyusul adanya aduan warga yang KKnya terblokir meskipun tidak pindah domisili yang diterima oleh fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya.
Hal tersebut diutarakan oleh Bendahara Fraksi Gerindra Ajeng Wira Wati setelah menerima aduan para Ketua RW dari Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, di Gedung DPRD Surabaya, Selasa.
“Peran Dispendukcapil dibutuhkan karena para Ketua RW yang datang ini tidak mengetahui kenapa tiba-tiba ada nama warganya masuk data blokir,” kata Ajeng.
Ajeng menegaskan bahwa Dispendukcapil tidak boleh hanya fokus pada penertiban KK, namun harus melakukan perbaikan sistem agar identifikasi dan verfikasi tepat bersama para ketua RT/RW.
“Di Perwali 16 tahun 2023 sudah ada mekanismenya, makanya harus sesuai mentaati prosedur dan proses verifikasi dari RT/RW, tetapi kenapa RT/RW merasa tidak dilibatkan?,” ucapnya.












