Surabaya. Cakrawalanews.co – Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya mengesahkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dimana pengesehan, Perda tersebut langsung dilakukan pendatangan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio dan Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono di ruang paripurna DPRD Jatim, Kamis (7/3/2024). “Disimpulkan dari pendapat akhir Fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui raperda tersebut menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi – fraksi yang perlu diperhatikan pemerintah provinsi terhadap kelanjutan perda tersebut,”kata Istu Politisi asal fraksi Golkar Jatim ini.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengapresisasi disahkannya Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. Menurutnya dengan disusunnya rancangan Peraturan Daerah ini sekaligus merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan yang adil dan inklusif.












