Menurutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil disusun dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas, kemandirian, dan kemampuan koperasi dan usaha kecil di daerah dalam melaksanakan usahanya serta mengembangkan usaha koperasi dan usaha kecil untuk menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri dalam rangka memajukan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kerja sama dan kemitraan usaha.
Pj Adhy menambahkan, dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut juga mengatur bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat membentuk tim koordinasi pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil yang beranggotakan dari unsur Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota, dan Masyarakat.
“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian Jawa Timur yang berbasis ekonomi kerakyatan dan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (caa).












