
Jakarta, Cakrawalanews.co – Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dinyatakan terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki pun divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyainkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan.











