Cakrawala NasionalIndeks

Basuki Hariman, Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

×

Basuki Hariman, Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Basuki Hariman saat mendengarkan putusan hakim.
Basuki Hariman saat mendengarkan putusan hakim.

Jakarta, Cakrawalanews.co – Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dinyatakan terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki pun divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyainkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *