Selain pidana penjara, Basuki juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Basuki juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, Basuki dinilai berperan aktif dalam mendekati Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Basuki terbukti bersama-sama dengan stafnya Ng Fenny, memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Patrialis Akbar melalui Kamaluddin.











