Cakrawala NasionalIndeks

Basuki Hariman, Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

×

Basuki Hariman, Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Basuki Hariman saat mendengarkan putusan hakim.

Basuki terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *