Cakrawala BirokrasiCakrawala NewsCakrawala Surabaya

Wali Kota Eri: Pengembang Wajib Serahkan PSU ke Pemkot

×

Wali Kota Eri: Pengembang Wajib Serahkan PSU ke Pemkot

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

cakrawalanews.co,- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya berhasil menambah aset lahan fasum (fasilitas umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman. Sepanjang tahun 2023, pemkot menerima 35 lokasi PSU dari pengembang dengan luas 618.883,45 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 3,84 triliun.

“Ini melebihi target yang sudah kita tetapkan di 2023, yaitu 30 lokasi, dan alhamdulillah sampai 35 lokasi PSU,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Graha Sawunggaling Komplek Gedung Pemkot Surabaya, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, pengembang itu memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016.

“Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *