Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentangRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama antara Gubernur Jatim dan DPRD Jatim tentang penetapan rancangan Perda tentang RTRW Prov. Jatim Tahun 2023-2043 ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur Khofifah dengan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan Anwar Sadad.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslacahah mengatakan dari pandangan akhir (PA) seluruh fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui Raperda RTRW menjadi perda. Ada beberapa catatan perlu diperhatikan oleh pemprov untuk RTRW tersebut.



