AdvertorialDPRD JatimIndeks

Perda RTRW Tahun 2023-2043 Disahkan, Berikut Harapan DPRD Jatim

×

Perda RTRW Tahun 2023-2043 Disahkan, Berikut Harapan DPRD Jatim

Sebarkan artikel ini

Juru Fraksi Nasdem, Suyatni mengatakan Fraksi Nasdem menilai bahwa Raperda RTRW ini memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan prinsip – prinsip tata ruang yang bekelanjutan dan integritas. Kedua secara yuridis, sosialogis, dan politik. Raperda RTRW Jatim ini telah sesuai dengan proses, tahapan, serta perundang – undangan yang berlaku. Ketiga pihaknya meminta segera raperda yang disahkan menjadi perda ini bisa dikeluarkan peraturan pergub.

Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan dengan ditetapkannya Perda RTRW Jatim 2023-2043 ini, pihaknya optimis akan menjadi titik awal memberikan kepastian dan jaminan untuk investasi dan proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Timur.

“Karena investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur sangat bergantung dengan terbitnya Perda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Selain itu juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim,” kata Gubernur Khofifah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *