Surabaya. Cakrawalanews.co- Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya melakukan Pengembalian Aset kepada PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim berupa 1 (satu) buah bangunan tempat tinggal beserta Sertifikat HGB No.55/K Surat Ukur No. 117 Tahun 1983 yang berdiri diatas tanah di Jalan Comal No. 29 Surabaya.
Penyerahan Aset tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Datun dikantor Kejakasaan Negeri (Kajari) Surabaya, Selasa (18/04/23).
Penyerahan aset senilai Rp 10.541.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus empat puluh satu juta rupiah), ke PT PWU Jatim ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2022/PNSby tanggal 31 Januari 2023.



