Menurut Erlangga Satriagung Direktur Utama (Dirut) PWU Jatim, aset itu berasal dari nasionalisasi perusahaan belanda “N.V.P.A. Regnault’s Verf,ink & Blikfabriek “ (Perusahaan Cat Patna) yang kemudian digabung menjadi Perusahaan Daerah Aneka Kimia berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur No.25 Tahun 1984.
“Selanjutnya terjadi penggabungan 5 (lima) Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT PWU Jatim) berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 5 Tahun 1999 tentang Penggabungan 5 (lima) Perusahaan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur,” ujarnya
Upaya penyelamatan aset ini kata Erlangga adalah hasil sinergi kuat yang telah terbangun antara PT PWU Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.



