
Jakarta, Cakrawalanews.co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) secara resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly. Pencabutan status badan hukum ini berarti secara otomatis organisasi HTI bubar.












