Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

DPRD minta Pemkot kaji kelompok masyarakat yang tak bisa manfaatkan program penghapusan denda PBB

×

DPRD minta Pemkot kaji kelompok masyarakat yang tak bisa manfaatkan program penghapusan denda PBB

Sebarkan artikel ini
Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya
Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya
Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya
Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya

Surabaya, cakrawlalanews.co – DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota ( Pemkot) Surabaya mampu memetakan dan melakukan kajian terhadap kelompok masyarakat yang belum bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan denda PBB.

Menyusul telah diberlakukannya kebijakan penghusapan denda yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.

Wakil ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti menyebutkan masih ada kelompok masyarakat di kota Surabaya yang belum bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan denda PBB diprogram sebelumnya. Dimana ketika penghapusan denda ini diberlakukan akan ada akselerasi pembayaran pajak PBB oleh masyarakat.

” Namun, bisa jadi ada yang tak merespon. Nah, kelompok yang tidak merepon ini yang harus dikaji, kenapa?. bisa jadi kondisinya sangat susah,” ujar Reni, kepada wartawan Rabu, (21/09/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *