Politisi PKS ini menambahkan, dengan program seperti ini belum juga bisa membayar maka dalam kondisi seperti itu maka penghapusan denda bukan lagi menjadi solusi bagi kelompok yang sangat sulit itu akan tetapi keringanan bahkan pembebasan beban pajak untuk PBB.
” Berarti ada problem ekonomi yang menjadi kesulitan warga yang harus dikaji oleh Pemerintah Kota. sehingga untuk golongan atau kelompok yang seperti ini (red: tak mampu secara ekonomi) yang bisa jadi dari kalangan MBR atau warga yang kurang mampu maka, berikan dengan keringanan atau bahkan pembebasan untuk kondisi-kondisi khusus,” ungkapnya.
Upaya tersebut lanjut Reni, bisa terwujud karena kebijakan itu menjadi ranah kepala daerah karena mencakup kewenangan. ” Dan itu saya kira sudah menjadi kewenangan dari wali kota,” tuturnya.
Namun demikian, kata Reni, pihaknya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan tersebut karena sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan dalam pembayaran PBB setiap tahunnya lantaran adanya denda.
” Disatu sisi jika masyarakat tidak membayar PBB Pemkot Surabaya juga tidak bisa menghimpun pendapatan. jadi asas kemanfaataan bagi masyarakat sangat tinggi,” katanya.
meskipun timpal Reni, dilain sisi Pemkot mengalami pengurangan pemasukan dari denda yang hilang sebagai konsekuensi dari kebijakan penghapusan denda. namun, dalam analisanya jumlah denda yang hilang tersebut lebih kecil jumlahnya dari pajak yang masuk melalui program kebijakan ini.












