Cakrawala DaerahHeadlineIndeks

Tembus Rp.27 miliar, denda pelanggar ETLE di Jateng terbesar di Indonesia

×

Tembus Rp.27 miliar, denda pelanggar ETLE di Jateng terbesar di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Press conference - Kapolda Jateng saat meninjau hasil penindakan tilang di kawasan Jateng
Press conference - Kapolda Jateng saat meninjau hasil penindakan tilang di kawasan Jateng
Press conference - Kapolda Jateng saat meninjau hasil penindakan tilang di kawasan Jateng
Press conference – Kapolda Jateng saat meninjau hasil penindakan tilang di kawasan Jateng

Semarang, cakrawalanews.co – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan hasil penanganan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah. hal tersebut disampaikan saat memimpin konferensi pers dalam rangka HUT lalu lintas ke 67 di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin (19/09/2022).

Menurut Kapolda, pihaknya mencatat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *