
Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Pansus Hak Angket ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan uji materi (judicial review) soal keabsahan Pansus Angket KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu diusung oleh gabungan pegawai KPK. Salah satu alasan pengajuan gugatan ke MK ialah Pansus Hak Angket dinilai dapat menggangu proses penegakan hukum.












