Lakso mengatakan, sebagai pegawai KPK dirinya merasa terganggu dengan manuver yang dilakukan oleh Pansus Angket KPK. Mereka menganggap penafsiran DPR dalam menjalankan pasal 79 ayat (3) UU MD3 tidak tepat dan berpotensi membahayakan lembaga lainnya.
“Yang dipersoalkan, di pasal 79 ayat (3) yaitu terkait masalah objek hak angket. Penafsiran DPR tidak tepat. Karena kalau dilihat sejarahnya, dalam proses pansus hak angket itu bisa tercipta dan untuk apa angket diajukan. Kita takutkan kalau tidak ada tafsir yang jelas, akan berdampak pada lembaga lain yang lahir di era Reformasi ini,” ungkapnya.
Para pegawai KPK akan datang ke MK sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka berharap majelis hakim MK dapat memutuskan dengan adil demi pemberantasan korupsi dapat optimal.(dtc/ziz)












