Tegal, Cakrawalanews.co – Dalam kurun waktu selama 2 minggu, Satresnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari ketiga kasus tersebut, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro menyebutkan, dari keenam tersangka dalam 3 kasus itu barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu dengan total seberat 4,78 gram.
Kasus yang pertama, lanjut Wakapolres Tegal, yakni pada 25 Juli 2022 di wilayah Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Polres Tegal mendapatkan informasi adanya peredaran golongan 1 narkotika jenis sabu.
Sehingga dilakukan penyelidikan dan didapatkan dengan dua orang tersangka HS dan CI.












