Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan didapatkan 1 paket sabu dengan berat sebesar 0,5 gram.
Wakapolres Tegal melanjutkan, kasus kedua yakni pada 27 Juli 2022 di halaman parkir Kospin Jasa Procot Slawi, Kabupaten Tegal.
Mereka melakukan modus yang sama yakni menjual narkotiba golongan 1 jenis sabu.
“ Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama DS dan TA yang kebetulan mereka dari luar Kabupaten Tegal yakni Purwokerto,” ujar Wakapolres Tegal.












