
Jakarta, Cakrawalanews.co – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak akan memroses kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penodaan agama yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Kepastian itu disampaikan oleh Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin.
Menurut Wakapolri, tidak ada unsur pidana dalam laporan M. Hidayat terhadap Kaesang Pangarep. Laporan itu pun akhirnya tidak diproses.












