“Tidak ada unsur. Tidak diproses,” kata Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7/2017).
Syafruddin menyebut, pelaporan terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengada-ada.
“Enggak, enggak ada, enggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu, enggak ada,” tegas Syafruddin.












