
Polisi Bekuk Pelaku Curas dan Penggelapan Sepeda Motor di Demak/Teguh
Demak, Cakrawalanews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mengamankan MR (37 tahun), laki-laki warga Kabupaten Kudus dan AS (15 tahun) pelajar warga Kabupaten Jepara karena melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone.
Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dan atau penipuan di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan kejadian itu bermula, Kamis (10/2/2022) saat korban Tamimul Huda (14) pelajar warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.












