Indeks

RHU Tetap Wajib Tutup Selama Ramadan

×

RHU Tetap Wajib Tutup Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Surabaya, cakrawalanews.co –  Polemik operasional Rumah Hiburan Umum(RHU) selama Ramadan akhirnya berakhir. Dalam acara Forum Komunikasi Pra Ramadan 1438 H, Dinas Pariwisata tetap mewajibkan seluruh tempat hiburan umum(RHU)  di Surabaya diwajibkan tutup tidak boleh melakukan aktifitas sesuai dengan Perda 23 Tahun 2012 dan UU Perwali.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Rekreasi Dan Hiburan Umum (RHU) Dinas Pariwisata Kota Surabaya. “Sesuai dengan aturan Perda 23 tahun 2012 dan Perwali pengusaha RHU selama bulan suci ramadhan diwajibkan tutup tidak boleh melakukan aktifitas,” Kata Fauzie M Yos. Kamis (18/05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *