Tempat RHU yang diwajibkan tutup selama bulan suci ramadhan 1438 H meliputi Tempat Karaoke Keluarga dan Dewasa, Panti Pijat, Spa, Diskotik, Klub Malam dan Pub, Sedangkan pengusaha RHU di hotel maupun di restoran juga wajibkan tutup karena ini merupakan bagian dari fasilitas di hotel maupun restoran.
“Karena RHU yang ada di hotel bintang 1 maupun 5 juga diwajIbkan tutup termasuk RHU di Restoran karena merupakan bagian fasilitas,” jelasnya pada wartawan ditemui usai acara Forum Komunikasi Pra Ramadhan 1438 H bersama pengusaha RHU.
Acara Forum Komunikasi Pra Ramadhan 1438 H digelar oleh Dinas Pariwisata Kota Surabaya dengan mengundang seluruh pengusaha RHU dengan mendatang sejumlah nara sumber dari Kasi RHU Disbubparta Surabaya, Anggota KBO Intel Polrestabes Surabaya dan juga pakar hukum Unair di imbuh agar para pengusaha RHU bisa mentaati aturan yang ada.












