
Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan sidak terhadap laporan warga yang merasa keberatan atas keberadaan tower telekomunikasi milik PT. Protelindo dikawasan Klampis Semolo Timur, Surabaya Kamis (16/09).
Sekitar jam 10.00 WIB rombongan Komisi C yang terdiri dari Baktiono (Ketua Komisi C), Aning Rahmawati (Wakil Ketua), Agoeng Prasodjo (Sektkretaris), Sukadar (anggota), Endy Suhadi (anggota), Elok Cahyani (anggota), Saiful Bahri (anggota), dan Abdul Ghoni Muklas Niam (anggota) Langsung meninjau lokasi dengan didampingi warga, kelurahan dan pihak perwakilan pemilik tower.
Seusai melakukan peninjauan Ketua Komisi C, Baktiono menjelaskan, persoalan berdirinya tower yang dipersoalkan warga dibutuhkan pendalaman. Sebab, kalau melihat faktaanya tower tersebut berdiri sejak tahun 2005.
“Kalau yang dipersoalkan ijinnya, maka Komisi C harus mengundang kembali para pihak terkait untuk membahas persoalan ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ini tidak mudah mengungkap benang merahnya. Kenapa? Karena keluarnya ijin tower itu tahun 2005.



