Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Disidak Komisi C, Warga Tetap Minta Tower Dipindah

×

Disidak Komisi C, Warga Tetap Minta Tower Dipindah

Sebarkan artikel ini

“Akan kesulitan kalau ijinnya dicabut. Sebab, tower itu ijinnya terbit tahun 2005. Dimana ijin tahun 2006 memakai peraturan saat ini (maksudnya memakai aturan saat ijin diterbitkan,” ujarnya.

Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya UU Nomor 30/2014. “Dalam UU 30/2014 ada klausul yang menyebutkan bahwa persoalan ijin, acuannya pada tahun saat ijin diterbitkan,” pungkas Baktiono.

Sementara itu, wakil ketua komisi C,  Aning Rahmawati menjelaskan, titik tekan persoalan tower ini ada pada perijinan. “Yang krusial ada pada IMB. Pada tahun 2005 masih menyertakan HO (mendapat persetujuan dari tetangga). Nah setelah kita lihat, makanya secara hukum, UU dan Perda ini harus kita evaluasi,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi ini, tuturnya, akan berbuah dua kemungkinan. Pertama bisa saja ijinnya dicabut, dan kedua bisa juga ijinnya tidak dicabut.

“Nah, evaluasi ini bisa dihentikan, bisa dipindah, bisa juga tetap berdiri, begitu ya. Nanti akan kita gali keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari cipta karya. Nanti kita panggil lagi ke Komisi,” tambahnya.

Sementara Hendra, salah satu perwakilan warga kepada rajawarta menegaskan, dirinya sudah melakukan protes ke pemilik tower sejak tahun 2005.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *