
Surabaya, cakrawalanews.co – Meski di tengah pandemi Covid-19, upaya penyelamatan aset terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Terbaru, aset milik pemkot berupa tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya, akhirnya terselamatkan usai dikuasai oleh pihak ketiga.
Setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemudian melakukan eksekusi objek di Jalan Kenjeran tersebut, Kamis (12/8/2021). Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya tanggal 8 Juli 2021, Nomor 21/EKS/2019/PN SBY JO. Nomor 1089/PDT.G/2013/PN SBY JO. Nomor 60/PDT/2016/PT SBY JO. 501 K/2018.
Eksekusi tanah dan bangunan dilakukan oleh Tim Juru Sita PN Surabaya dan disaksikan langsung Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung lancar ini juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beserta Polsek Tambaksari dan Koramil 0831/02 Tambaksari.












