Cakrawala DaerahIndeks

Wali Kota Keluarkan Instruksi PPKM Darurat Perubahan

×

Wali Kota Keluarkan Instruksi PPKM Darurat Perubahan

Sebarkan artikel ini

 

Tegal. Cakrawalanews.co – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono kembali mengeluarkan Instruksi Wali Kota Tegal selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Tegal. Instruksi bernomor 443 / 019 tanggal 6 Juli 2021 tentang Perubahan atas Instruksi Wali Kota Tegal selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tegal No. 443/018 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kota Tegal.

Instruksi Wali Kota Tegal itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Wali Kota ditujukan kepada Kepala Instansi Vertikal di Wilayah Kota Tegal, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal, Kepala BUMN/BUMD/Perbankan se-Kota Tegal dan Pelaku usaha se-Kota Tegal.

Dalam instruksi tersebut menerangkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pemerintahan diberlakukan 100% WFH maksimal, sesuai ketentuan tata cara WFH. Kecuali unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda dapat diberlakukan WFO maksimal 25% dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain Dinas Perhubungan, Kecamatan dan Kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *