Dan unit kerja yang memberikan pelayanan publik sektor kritikal kesehatan, keamanan dan penanganan bencana, dapat diberlakukan WFO 100% maksimal dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan Kesehatan, sentra vaksinasi, BPBD, dan Satpol PP sesuai urgensi dan kebutuhan lapangan yang harus ditangani.
Selain itu sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk supermarket, pasar, toko kelontong dan swalayan ditutup sementara, kecuali yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, Khusus untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menimbulkan kerumunan, ditunda sementara.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, angkringan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan restoran hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kegiatan hiburan karaoke, lounge, spa, game online, warnet, dan arena bermain atau arena ketangkasan ditutup untuk sementara.
Kegiatan pasar tiban ditutup untuk sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.



