Cakrawala DaerahIndeks

Wali Kota Keluarkan Instruksi PPKM Darurat Perubahan

×

Wali Kota Keluarkan Instruksi PPKM Darurat Perubahan

Sebarkan artikel ini

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara;

Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam Instruksi Wali Kota tersebut juga mengatur tentang penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, bus dan kereta api harus, menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus dan kereta api, ketentuan sebagaimana dimaksud tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan pelaksanaan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Berbasis Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Wali Kota juga menginstruksikan secara khusus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selarna periode PPKM Darurat Covid-19 dan melakukan penegakan protokol Kesehatan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, TNI POLRI dan Kejaksaan.

Sedangkan untuk Kepala Dinas Kesehatan, Wali Kota menginstruksikan agar melaporkan cakupan vaksinasi melalui aplikasi “P-CARE”dan realisasi stok penggunaan vaksin di aplikasi “SMILE”yang akan dievaluasi secara periodik setiap hari sebagai dasar re-alokasi kebutuhan vaksin Kota Tegal.

Sementara itu, terkait dengan sanksi, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sarnpai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Rosikin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *