Cakrawala DaerahIndeks

Wali Kota Tegal Buka Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021

×

Wali Kota Tegal Buka Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Cakrawalanews co  —  Selain perencanaan, “ruh” pekerjaan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah peraturan tentang pengadaan barang / jasa dan pengelolaan keuangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M. saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Minggu (04/04/2021) malam di Metland Hotel Cirebon.

” Karena pekerjaan pemerintah terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi/pengawasan, sehingga saya menganggap penting kegiatan ini,” ucap Dedy Yon.

Dedy Yon menggarisbawahi dengan selesainya penyusunan perencanaan, tahap berikutnya adalah eksekusi atau pelaksanaan.

“Dalam pelaksanaan inilah kita harus berpedoman pada dua hal, yakni peraturan pengadaan barang/jasa dan pedoman pengelolaan keuangan. Dua hal ini pula yang banyak melibatkan berbagai pihak, jika kita sedikit saja melakukan kesalahan, semua bisa berakibat fatal, oleh karenanya setiap Kepala OPD harus menguasai dua peraturan ini. Jangan hanya mengandalkan kemampuan staf, tetapi penguasaan pekerjaan harus dari diri sendiri,” ujar Wali Kota .

Dijelaskan Dedy Yon, jika seorang staf bisa saja mutasi atau pensiun setiap saat dan saat staf yang diandalkan ternyata tidak lagi berada satu kantor, Wali Kota bertanya, apa yang kemudian akan dilakukan oleh seorang Kepala OPD?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *